Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan sosialisasi kebijakan di bidang waralaba di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome Kalimantan Timur, pada Jumat (20/6/2025).
Sosialisasi diikuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperindag) Se-Kalimantan Timur.
Para pegawai DPMPTSP dan Disperindag nampak antusias mengukuti jalannya kegiatan, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang muncul.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak pegawai DPMPTSP dan Disperindag untuk bersama-sama mendorong pertumbuhan sektor waralaba melalui penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) di daerah.
Materi pertama disampaikan oleh Direktur Bina Usaha Perdagangan Septo Soepriyatno.
Septo menyampaikan soal dasar hukum, definisi dan kriteria waralaba. Kemudian juga soal kewajiban penyelenggara waralaba.
Selain itu Septo juga menjelaskan soal kewenangan verifikasi STPW di pusat (Kemendag) dan kewenangan di daerah (DPMPTSP dan Disperindag).
Materi kedua tentang tata cara penerbitan STPW di daerah, termasuk persyaratan serta proses verifikasi disampaikan oleh Ketua Tim I Bidang Distribusi Langsung dan Waralaba Mohammad Habibi.
Sumber: Majalah Franchise